Banyak kampung dan desa di Papua Barat Daya masih menghadapi keterbelakangan dalam berbagai aspek, mulai dari infrastruktur yang minim hingga ketimpangan penggunaan Dana Desa. Hal ini mendorong Asosiasi Pemerhati Pedesaan Nusantara (APPN) melalui Advokat Rina Masita Yunita untuk mempertanyakan sejauh mana peran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) serta Bupati di masing-masing wilayah dalam menangani permasalahan ini.
“Seharusnya mereka memiliki strategi konkret untuk membangun desa, tetapi faktanya masih banyak desa tertinggal dan kurang diperhatikan,” tegas Rina Masita Yunita.
Selain itu, APPN juga menyoroti kinerja pendamping desa/kampung, yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya. Menurut Rina, banyak pendamping desa hanya bekerja secara administratif tanpa benar-benar turun ke lapangan untuk memastikan program-program pembangunan berjalan dengan baik.
Kondisi yang Disorot APPN
- Infrastruktur Dasar yang Buruk
- Banyak desa masih tidak memiliki akses jalan, listrik, dan air bersih.
- Ketimpangan Dana Desa
- Masih terjadi ketidakjelasan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
- Minimnya Program Pemberdayaan
- Masyarakat desa belum merasakan manfaat nyata dari program ekonomi dan sosial yang dijanjikan.
- Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan Tidak Memadai
- Banyak sekolah dan pusat kesehatan desa dalam kondisi memprihatinkan dan kekurangan tenaga profesional.
- Pendamping Desa yang Pasif
- Seharusnya mereka aktif membimbing masyarakat, tetapi kenyataannya banyak yang hanya bekerja sebatas laporan administratif.
APPN Ambil Langkah Konkret
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, APPN akan segera mengirimkan data laporan kepada anggota DPW AWMORI agar dapat dikawal dan mendapatkan perhatian serius dari pihak terkait.
“Kami akan memastikan laporan ini ditindaklanjuti dan tidak hanya menjadi catatan semata. Masyarakat desa berhak mendapatkan pembangunan yang layak,” tegas Rina Masita Yunita.
Sebagai lembaga afiliasi dari APPN, AWMORI akan turut serta mengawal isu ini secara non-litigasi. Untuk itu, data desa tertinggal di wilayah Papua Barat Daya periode 2020-2024 akan segera disampaikan kepada DPW AWMORI agar dapat dikawal dengan strategi advokasi yang tepat.
Selain itu, APPN juga berencana melakukan audiensi dengan pemerintah daerah serta investigasi langsung ke desa-desa terdampak untuk memastikan adanya solusi konkret.
Apakah pemerintah daerah akan segera bertindak? Atau justru laporan ini akan berlalu begitu saja?
Redaksi