Breaking News

Krisis Anggaran Pemkab Sorong Selatan: Jatah Beras ASN Tertunggak, Tenaga Medis Tak Kunjung Terima Hak

46
×

Krisis Anggaran Pemkab Sorong Selatan: Jatah Beras ASN Tertunggak, Tenaga Medis Tak Kunjung Terima Hak

Share this article
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Tunggakan Jatah Beras di Pemkab Sorong Selatan

Sorong Selatan – Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan (Pemkab Sorsel) menghadapi krisis keuangan yang semakin disorot. Selain menunggak pembayaran jatah beras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Rp 2,1 miliar, tenaga medis di daerah tersebut juga mengaku belum menerima hak mereka untuk Desember 2024.

Jatah Beras Tenaga Medis Hilang, Hak ASN Terlambat

Sejumlah tenaga medis melaporkan bahwa mereka belum menerima jatah beras yang seharusnya diberikan oleh Pemkab Sorsel. Lebih dari itu, muncul dugaan bahwa jatah tersebut telah dikonversi menjadi uang tanpa kejelasan. Jika tidak segera diatasi, hak mereka untuk bulan Januari 2025 juga berpotensi tertunda hingga Maret atau April 2025.

Bulog: Pemkab Sorsel Masih Berutang Rp 2,1 Miliar

Selain persoalan tenaga medis, Pemkab Sorong Selatan juga menunggak pembayaran beras ASN kepada Bulog Teminabuan dengan total Rp 2.164.235.864.

Kepala Kantor Cabang Bulog Teminabuan, Dedy Wahyudi, mengonfirmasi bahwa utang ini telah melalui rekonsiliasi pada 1 April 2022. Namun hingga kini, belum ada pelunasan dari Pemkab.

“Pemkab hanya mengakui utang rutin tahun 2018 sebesar Rp 759 juta dan menolak mengakui selisih harga beras dari 2015 hingga 2017 sebesar Rp 1,5 miliar. Pada Desember 2022, Pemkab sempat membayar Rp 180 juta, tetapi sisa utang masih Rp 569 juta,” jelas Dedy.

Rincian Tunggakan Beras Pemkab Sorsel:

  • 2015: Rp 456.937.490
  • 2016: Rp 617.696.670
  • 2017: Rp 591.998.020
  • 2018: Rp 569.605.684
  • Total: Rp 2.164.235.864

Sekretaris BPKAD Sorsel, Abdul Hamid Huwalid, mengklaim bahwa Pemkab baru mengetahui adanya utang ini setelah rekonsiliasi dengan Bulog.

“Kami tidak tahu ada kenaikan harga beras dari 2015 hingga 2017. Baru setelah rekonsiliasi, kami sadar ada utang Rp 2 miliar,” ujarnya.

Desakan Audit dan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Ketua DPW Republika Online Papua Barat Daya, Ferry Onim, meminta Tipikor Polda Papua Barat Daya, BPK RI, dan KPK RI untuk segera turun tangan dan melakukan audit serta penyelidikan terbuka.

“Kasus ini harus segera diusut agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Sementara itu, ASN dan tenaga medis menunggu kepastian dari Pemkab Sorong Selatan. Apakah pemerintah daerah akan segera menyelesaikan kewajibannya, atau justru membiarkan masalah ini terus berlarut-larut?

(Redaksi Pranaja News Network)