Sorong, 11 Maret 2025 – Aktivis Masyarakat Adat Sorong Raya menyoroti maraknya praktik judi togel di Kota Sorong dan dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam melindungi bisnis ilegal tersebut. Mereka mendesak Kapolri untuk segera mengganti pimpinan kepolisian di wilayah Papua Barat Daya (PBD) yang dinilai lalai dan tidak tegas dalam menegakkan hukum.
Dalam pernyataan resminya, para aktivis menegaskan bahwa bisnis togel di Kota Sorong terus berkembang karena adanya perlindungan dari oknum kepolisian. Mereka mengklaim bahwa praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 2023, dengan sejumlah lokasi togel yang beroperasi secara terbuka di pinggiran jalan Kota Sorong.
“Kami telah berulang kali melaporkan kepada Kapolres Kota Sorong, namun respons yang diberikan hanya sebatas janji untuk mengecek lapangan. Bahkan, nomor kami diblokir setelah melakukan komunikasi intens terkait permasalahan ini,” ungkap salah satu aktivis.
Akibat sikap yang dianggap tidak kooperatif dari Kapolres, mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Kapolda PBD. Alhasil, Kapolda turun langsung dan menggerebek beberapa lokasi penjualan togel di Kota Sorong. Namun, mereka menilai bahwa tindakan tersebut belum menyentuh aktor utama yang menjadi bandar besar.
“Kami menyayangkan tindakan Kapolda yang hanya menargetkan penjual kecil, sementara bandar besar seperti HRT dan Agus Cs masih bebas menjalankan bisnis mereka. Seharusnya, langkah pemberantasan dilakukan dengan menindak langsung para pelaku utama, bukan hanya pihak yang tidak berdaya,” tambah mereka.
Selain menyoroti persoalan togel, aktivis juga mempertanyakan kredibilitas aparat kepolisian dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRP PBD. Mereka mempertanyakan bagaimana aparat yang diduga melindungi bisnis ilegal bisa dipercaya dalam mengusut kasus korupsi.
“Masyarakat perlu kepastian hukum. Bagaimana bisa penegak hukum yang melindungi bisnis ilegal malah menangani kasus korupsi? Ini ibarat mafia mengadili mafia,” tegas mereka.
Sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan hukum yang lebih baik, aktivis Masyarakat Adat Sorong Raya menuntut agar Kapolri segera mengambil tindakan tegas dengan mengganti pimpinan kepolisian di Provinsi PBD. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum berbasis dua aturan utama, yaitu UUD 1945 dan UU Otonomi Khusus Papua, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Kami ingin melihat hukum ditegakkan dengan benar, tanpa tebang pilih. Semua bentuk bisnis ilegal di tanah Papua harus dibersihkan berdasarkan UU Otsus Papua,” tutup pernyataan mereka.
(Redaksi)