Manokwari – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinusy, S.H, kembali mempertanyakan kelanjutan penanganan dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020, yang totalnya mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
Dana hibah tersebut diberikan kepada Yayasan Tipari di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, untuk mendukung pembangunan gedung perkuliahan dan administrasi Universitas Werisar. Namun, menurut Warinusy, hingga kini pembangunan tersebut tak kunjung rampung, dan penggunaan dana hibah tersebut patut dipertanyakan.
“Penyelidikan kasus ini pernah dilakukan oleh Polda Papua Barat saat masih berkantor di bekas Kantor Bupati Manokwari, Jalan Sujarwo Condronegoro. Tapi hingga kini tidak jelas kelanjutannya. Bahkan, apakah BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat pernah melakukan audit terhadap dana tersebut pun tidak diketahui publik,” ujarnya.
LP3BH Manokwari menduga kuat telah terjadi tindak pidana pencucian uang (money laundering) dalam pengelolaan dana hibah tersebut, apalagi Yayasan Tipari saat itu dipimpin oleh Beatrix Msiren, istri mantan Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli.
“Ini menyangkut keringat dan air mata rakyat Sorong Selatan. Kami mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera membuka kembali penyelidikan perkara ini demi keadilan dan transparansi,” tegas Warinusy.
Laporan: Onim