Breaking News

Pelanggaran adat di Soroboti, ekskavator dikeluarkan tanpa izin, warga adat Moi palang kembali

17
×

Pelanggaran adat di Soroboti, ekskavator dikeluarkan tanpa izin, warga adat Moi palang kembali

Share this article

Sorong, 20 Maret 2025 – Konflik antara masyarakat adat Moi dan pihak perusahaan Ongko Wino memuncak setelah terjadinya dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan adat yang telah disetujui sebelumnya. Kejadian ini berlangsung di wilayah adat Soroboti, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada 19 Maret 2025.

Pemalangan dilakukan di dua titik strategis

Sebagai bentuk penegakan hak adat, keluarga Osok, pemilik hak ulayat atas tanah tersebut, melakukan pemalangan di dua titik lokasi:

  1. Jalan masuk ke area tanah adat.
  2. Lokasi dalam area, tempat dua unit ekskavator dan dua mobil Elux milik perusahaan diparkir.

Namun, secara diam-diam, salah satu ekskavator dikeluarkan oleh pihak Ongko Wino tanpa seizin dan tanpa koordinasi dengan pemilik tanah adat. Proses pengeluaran alat berat ini dilakukan dengan membongkar palang adat secara sepihak, yang oleh masyarakat adat Moi dianggap sebagai bentuk pelanggaran berat dan pelecehan terhadap nilai-nilai adat.

Respon masyarakat adat: pemalangan ulang dan pendampingan media

Merespon tindakan tersebut, Mama Osok bersama dua anak perempuan dan dua laki-laki dari keluarga Osok langsung melakukan pemalangan ulang di kedua titik tersebut. Mereka juga mengundang wartawan untuk hadir langsung di lapangan, sebagai upaya mendokumentasikan peristiwa dan menjaga transparansi dalam konflik yang tengah berlangsung.

Keluarga Osok berada di lokasi pemalangan sejak pukul 15.00 hingga 17.00 WIT, menunggu hasil negosiasi dengan pihak perusahaan yang datang ke lokasi pada siang hingga sore hari.

Tuntutan keluarga Osok kepada pihak Ongko Wino

Masyarakat adat Moi, melalui perwakilan keluarga Osok, mengajukan tuntutan tegas kepada pihak Ongko Wino, antara lain:

  1. Pihak Ongko Wino telah melanggar hukum adat dengan membongkar palang tanpa izin dari pemilik tanah adat.
  2. Sesuai kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan pada Minggu, 14 Maret 2025, sebelum alat dan kendaraan dikeluarkan dari lokasi tanah adat, pihak perusahaan wajib membayar uang adat sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
  3. Karena kesepakatan tersebut dilanggar, maka dua ekskavator dan dua mobil Elux tetap dalam kondisi dipalang, hingga pembayaran adat dilakukan sesuai kesepakatan.

Sejak tanggal 19 Maret, keluarga Osok bermalam di lokasi pemalangan, menjaga hak adat mereka secara langsung di lapangan.

Pernyataan tegas dari tokoh adat Moi

Dalam pernyataannya, Titus Osok, tokoh adat Moi, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan sepihak pihak Ongko Wino.

“Kami, sebagai pemilik hak adat, sangat marah dan kecewa atas tindakan semena-mena Ongko Wino. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap adat Moi. Kami menuntut keadilan dan meminta seluruh pihak menghormati hukum adat kami.”
Titus Osok, Tokoh Adat Moi

Pihak keluarga Osok juga meminta perhatian serius dari pemerintah daerah, lembaga adat, serta pihak berwenang agar konflik ini segera diselesaikan secara adil dan tidak merugikan hak-hak masyarakat adat Moi sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.

Situasi di lapangan masih terus berkembang. Masyarakat adat Moi menyatakan akan tetap bertahan melakukan pemalangan hingga hak dan martabat adat mereka dipulihkan.


Laporan: Onim
Sorong, 20 Maret 2025