Manokwari, Kamis (20/3/2025) — Peristiwa tragis yang menimpa seorang siswa SMK Kehutanan Manokwari, Frengki Besalliel Rumawak (FBR/16), mulai terungkap ke publik. Didampingi kuasa hukumnya, FBR memberikan keterangan sebagai saksi sekaligus korban dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan sembilan orang terduga pelaku, terdiri dari alumni dan siswa senior sekolah tersebut.
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di halaman asrama SMK Kehutanan, Sanggeng-Manokwari pada Senin (10/3) dini hari. “Klien saya dipanggil oleh para alumni yang bertugas sebagai Pamsis sekitar pukul 02:30 WIT, lalu dibawa paksa dari tempat bermain Play Station di kawasan Jalan Digul, Sanggeng, menuju lokasi kejadian,” ujar kuasa hukum FBR saat ditemui di Polresta Manokwari.
Setibanya di lokasi, korban FBR mengaku diikat tangannya dengan tali sepatu PDL dan dipukuli bertubi-tubi di bagian wajah, kepala, dan tubuh bersama dua temannya, Imanuel Makbon (IM) dan Rifky Rumbekwan (RR), yang sudah lebih dulu menjadi korban sejak malam sebelumnya. Ketiganya juga mengaku disetrum menggunakan kabel listrik selama sekitar 10 detik.
Kuasa hukum FBR menilai tindakan para pelaku mengarah pada percobaan pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP. Ia juga menyoroti sikap pimpinan SMK Kehutanan Manokwari yang dianggap abai terhadap kasus ini dan tidak menunjukkan itikad baik kepada para korban.
“Pihak sekolah justru membiarkan kekerasan sebagai metode penyelesaian masalah, padahal klien saya sendiri juga korban kehilangan barang di asrama yang tidak pernah ditindaklanjuti pihak sekolah,” tegas kuasa hukum.
Ia mendesak Kapolresta Manokwari segera melakukan gelar perkara dan menetapkan sembilan terduga pelaku sebagai tersangka agar diproses secara hukum.
Laporan: Onim | Kamis, 20 Maret 2025