Breaking News

Ketua DPW AWMORI PBD Ferry Onim Tegaskan: Kuasa Hukum Koko Wino Salah Alamat, Hormati Pernyataan Pemilik Tanah Adat

32
×

Ketua DPW AWMORI PBD Ferry Onim Tegaskan: Kuasa Hukum Koko Wino Salah Alamat, Hormati Pernyataan Pemilik Tanah Adat

Share this article
Kuasa Hukum Koko Wino Salah Alamat, Hormati Pernyataan Pemilik Tanah Adat

Papua Barat Daya – Polemik terkait kepemilikan tanah adat di wilayah Papua Barat Daya kembali memanas. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Wartawan Muda Online Republik Indonesia (AWMORI) Provinsi Papua Barat Daya, Ferry Onim, memberikan pernyataan tegas kepada Kuasa Hukum Koko Wino agar tidak menyimpang dari fakta dan fokus pada keterangan resmi pemilik tanah adat, Titus Osok.

Ferry Onim menilai pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Koko Wino melalui pemberitaan sebelumnya tidak berdasar dan salah alamat. “Saya berhak menulis berdasarkan pernyataan pihak pemilik tanah adat. Namun, berita yang dilansir kuasa hukum Koko Wino tersebut telah menyimpang dari substansi dan fakta sebenarnya,” tegas Ferry Onim.

Menurut keterangan yang diterima dari Mama Osok, Ferry menjelaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan tersebut tidak pernah dijualbelikan, bahkan tidak pernah dilakukan pelepasan hak tanah adat. Dalam kronologi yang disampaikan, almarhum Haji Hamsa hanya diberikan izin adat untuk mengambil material dari lokasi tersebut dengan memberikan uang permisi sebesar Rp 500.000 dan 10 helai kain sarung. Hal ini ditegaskan bukan sebagai bentuk pembayaran atau pembelian tanah adat, melainkan hanya sebagai tanda permisi secara adat.

“Perlu dipahami dengan jelas perbedaan antara permisi adat dan pembayaran hak milik. Permisi hanya merupakan bentuk izin adat untuk beraktivitas, bukan transaksi jual beli tanah,” jelas Ferry Onim.

Lebih lanjut, Ferry juga menanggapi isu mengenai lahan seluas 22 hektar yang disebutkan dalam surat pelepasan tanah. Berdasarkan pernyataan Titus Osok, tanah tersebut merupakan milik marga Osok lainnya dan bukan bagian dari tanah yang dilepaskan pihak Titus. Oleh karena itu, Ferry menilai bahwa surat pelepasan tanah tersebut tidak sah dan cacat secara hukum adat.

“Kami diminta untuk mendampingi Titus Osok sebagai pemilik tanah adat, sehingga berbagai opini yang tidak jelas dan tidak berdasar bisa dikoreksi dengan benar,” katanya.

Ferry juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada kesepakatan antara pihak Koko Wino dan Titus Osok mengenai kompensasi sebesar Rp 20 juta untuk mengeluarkan alat berat dari tanah tersebut. Namun, kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak Wino, sehingga pemalangan adat pun dilakukan oleh keluarga Titus Osok hingga kewajiban itu diselesaikan.

“Kami melihat langsung di lapangan bagaimana Wino justru menghindari pertemuan dengan keluarga Titus Osok. Maka dari itu, saya harap kuasa hukum Koko Wino tidak membuat opini yang menyesatkan dan fokus pada urusannya saja, jangan masuk ke ruang lain,” tegas Ferry Onim.

Kasus ini masih bergulir dan mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat adat yang menginginkan penyelesaian yang adil dan menghormati hak-hak adat secara utuh.


Laporan: Ferry Onim