Breaking News

Mendesak Aparat dan Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Peredaran Kayu Ilegal di Wilayah Papua Barat Daya

26
×

Mendesak Aparat dan Pemerintah Bertindak Tegas terhadap Peredaran Kayu Ilegal di Wilayah Papua Barat Daya

Share this article

DPW AWMORI Papua Barat Daya mendesak Polda Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, serta Gubernur Papua Barat Daya untuk segera memperketat pengawasan di pos-pos kehutanan dan pos-pos keamanan, khususnya di daerah Tunggu Merah serta sepanjang jalan Sorong–Teminabuan. Hal ini penting untuk mencegah terus lolosnya kayu-kayu ilegal yang selama ini keluar tanpa hambatan.

Di Kota Sorong, tepatnya di kawasan Jalan Kanal Victory KM 10 Pantai, ditemukan adanya gudang penampungan kayu ilegal yang tersembunyi di belakang permukiman. Modus operandi mereka menggunakan kapal kecil yang langsung menurunkan kayu ke dalam gudang, yang kemudian dimuat ke dalam kontainer dan diekspor ke Makassar.

DPW AWMORI PBD meminta MRP Papua Barat Daya, Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay, Forum Lintas Suku Asli Papua, serta para pejuang HAM dan aktivis lingkungan untuk bersama-sama mengawasi setiap kontainer di Pelabuhan Sorong. Karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa kayu ilegal tetap berhasil diekspor meskipun ada aparat keamanan, yang justru menjadi tanda tanya besar: ada apa dengan penegakan hukum?

Kami kerap melaporkan temuan kayu ilegal, namun tidak ada tindakan dari pihak berwenang. Ini menjadi bukti lemahnya keberpihakan kepada pelestarian sumber daya alam Papua.

Oleh karena itu, kami mengajak seluruh aktivis masyarakat adat dan tokoh adat di Provinsi Papua Barat Daya untuk bersama-sama menjaga dan mengawasi semua potensi kekayaan alam yang tersisa. Sebab, jika dibiarkan, generasi anak cucu kita tidak akan lagi bisa menikmati kekayaan hutan Papua yang sejatinya telah disediakan Tuhan untuk kita.

Kami juga mendesak Gubernur Papua Barat Daya segera menerbitkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pelarangan dan pengawasan ketat terhadap praktik pembabatan hutan dan perdagangan kayu ilegal.

Perlu diingat, kayu adalah material utama bagi masyarakat kecil untuk membangun rumah. Tidak semua mampu membeli besi dan semen. Jika kayu dibabat habis, bagaimana masa depan generasi Papua?

Terakhir, DPW AWMORI PBD menuntut agar MRP PBD dan DPR Provinsi Papua Barat Daya segera turun langsung memeriksa Tempat Penampungan Kayu (TPK) baik di kota maupun kabupaten Sorong, dan melakukan verifikasi terhadap izin pengelolaan serta ekspor kayu. Jika ditemukan pelanggaran, maka semua kayu ilegal harus disita dan diproses secara hukum.

Kami telah mengidentifikasi sejumlah titik pengangkutan kayu ilegal yang dimuat menggunakan truk tertutup terpal, lalu dipindahkan ke kontainer dan dikirim keluar melalui pelabuhan pada malam hari. Jaringan mafia kayu ini harus dihentikan sekarang juga!

Salam Lestari,
DPW AWMORI Papua Barat Daya