Breaking News

Dana Desa untuk Bayar Dokter Spesialis di RSUD Sorong Selatan, Ada Apa dengan Kas Daerah?

35
×

Dana Desa untuk Bayar Dokter Spesialis di RSUD Sorong Selatan, Ada Apa dengan Kas Daerah?

Share this article

Sorong Selatan – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Sorong Selatan. Kali ini, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa justru digunakan untuk membayar tenaga dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sorong Selatan.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah kas daerah Kabupaten Sorong Selatan benar-benar kosong hingga harus mengandalkan Dana Desa? Ataukah ada masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu diungkap lebih lanjut?

Menurut regulasi, anggaran untuk tenaga medis, termasuk dokter spesialis, semestinya bersumber dari pos anggaran kesehatan yang dikelola pemerintah daerah. Jika benar Dana Desa digunakan untuk membayar dokter spesialis, maka ada indikasi kuat bahwa terjadi ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran daerah atau bahkan potensi penyalahgunaan.

Tuntutan Transparansi dan Investigasi

Ketua DPW Republika Papua Barat Daya (PBD) menyoroti dugaan ini dan mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Papua Barat Daya, Tim Pemberantasan Korupsi (Tipikor), dan Kejaksaan, untuk segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini.

“Kami mempertanyakan apakah ada kesepakatan antara pemerintah daerah dan 121 desa di Kabupaten Sorong Selatan terkait penggunaan Dana Desa ini? Jika tidak, ini jelas bentuk pelanggaran yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Dana Desa seharusnya digunakan untuk program prioritas di tingkat desa, seperti infrastruktur, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jika benar ada pengalihan untuk membiayai tenaga medis, maka harus ada penjelasan terbuka dari pemerintah daerah mengenai kondisi kas daerah dan alasan di balik keputusan tersebut.

Menunggu Jawaban Pemkab Sorong Selatan

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan terkait dugaan ini. Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu klarifikasi dari pemerintah daerah guna menghindari spekulasi lebih lanjut.

Jika tidak ada langkah tegas, dikhawatirkan kasus ini hanya akan menjadi satu dari sekian banyak indikasi penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat. Dengan total alokasi Dana Desa mencapai Rp97,8 miliar untuk 120 desa pada tahun 2025, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi harga mati yang harus ditegakkan.

Apakah Pemkab Sorong Selatan akan memberikan penjelasan, atau justru kasus ini akan mengarah pada skandal keuangan daerah? Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil pemerintah dan aparat penegak hukum. Ferry Onim