Breaking News

Diduga Langgar SOP, Oknum BPN Sorong Lakukan Pengembalian Batas Tanah Tanpa Hadirkan Pihak Berbatasan

19
×

Diduga Langgar SOP, Oknum BPN Sorong Lakukan Pengembalian Batas Tanah Tanpa Hadirkan Pihak Berbatasan

Share this article

Sorong, Papua Barat Daya – Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencoreng citra lembaga pertanahan. Seorang oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong diduga melakukan pengembalian batas tanah secara tidak resmi dan tanpa melibatkan pihak-pihak yang berbatasan langsung, sehingga memicu keresahan warga.

Kejadian bermula saat seorang guru berinisial S hendak membangun kontrakan di atas sebidang tanah miliknya di Kabupaten Sorong. Tanpa melalui prosedur permohonan resmi ke kantor BPN, S meminta bantuan mantan muridnya yang kini bekerja sebagai petugas pengukuran di BPN setempat. Oknum petugas berinisial A tersebut langsung turun ke lapangan dan melakukan penunjukan batas tanah.

Ironisnya, proses tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa menghadirkan para pemilik lahan yang berbatasan langsung. Akibatnya, pembangunan tembok pembatas yang dilakukan S menutup aliran parit yang selama ini menjadi saluran pembuangan air bagi warga sekitar.

Riswandi Pandjaitan, salah satu warga terdampak sekaligus Ketua Persatuan Pewarta Warna Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan tersebut.

“Parit yang dulunya menjadi batas alami dan saluran pembuangan air kini tertutup tembok. Hujan sedikit saja, air bisa menggenang dan masuk ke rumah saya,” ujar Riswandi saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).

Menurut Riswandi, tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga mencerminkan kelalaian prosedural dari instansi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan pertanahan.

Pengamat kebijakan publik Frans Baho menilai, tindakan tersebut patut dicurigai sebagai bagian dari praktik mafia tanah, terlebih karena proses pengembalian batas dilakukan tanpa dasar resmi dan tidak dilaporkan ke atasan.

“Sekalipun hasil pengukuran nanti ternyata sesuai, tetap harus ada sanksi tegas. Proses yang dijalankan tanpa izin dan tanpa menghadirkan pihak berbatasan sudah melanggar prinsip dasar keterbukaan dan akuntabilitas,” ujar Frans.

Ia juga menyerukan agar proses pengembalian batas diulang secara resmi melalui mekanisme permohonan yang sah, serta disupervisi langsung oleh kepala kantor BPN setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor BPN Kabupaten Sorong. Sementara itu, warga terdampak berharap ada solusi konkret agar persoalan ini tidak berlarut dan menimbulkan konflik horizontal antarwarga. Redaksi