Example floating
Example floating
Breaking News

LBH Kaki Abu Sorong Pertanyakan Penanganan Laporan Penganiayaan oleh Oknum Reskrim Polresta Sorong Kota yang Telah Mandek Selama Hampir Dua Bulan

16
×

LBH Kaki Abu Sorong Pertanyakan Penanganan Laporan Penganiayaan oleh Oknum Reskrim Polresta Sorong Kota yang Telah Mandek Selama Hampir Dua Bulan

Share this article

Sorong, 04 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap saudara Ortizan F. Tarage (OT) yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Satreskrim Polresta Sorong Kota saat OT dalam status tahanan.

Hingga saat ini, laporan polisi Nomor: LP/B/341/V/2025/SPKT/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, yang dilayangkan pada 22 Mei 2025, belum menunjukkan perkembangan signifikan. Surat balasan dari Polresta Sorong Kota, Nomor: B/SP2HP/739/VII/RES.1.6/2025/Satreskrim, justru menunjukkan bahwa belum ada tindakan penyelidikan berarti, dan hanya menyebut rencana kegiatan seperti:

banner 325x300
  • Melengkapi administrasi penyidikan;
  • Melakukan wawancara;
  • Mengumpulkan bukti awal;
  • Koordinasi dengan keluarga korban.

Padahal, fakta menunjukkan bahwa sejak penangkapan Ortizan F. Tarage pada 10 Mei 2025 di Jl. Pendidikan Km. 8, Sorong, ia dipulangkan dalam kondisi penuh luka dan tidak berdaya, diduga akibat penganiayaan berat di dalam tahanan.

LBH Kaki Abu juga mendapatkan informasi bahwa pihak kepolisian, khususnya KBO Reskrim Polresta Sorong Kota, telah berupaya melakukan pendekatan kepada keluarga korban melalui Ketua LMA dan Kepala Suku IMEKO Provinsi Papua Barat Daya, dengan maksud untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. Pendekatan ini dilakukan tanpa melibatkan atau memberi informasi kepada pihak LBH selaku kuasa hukum yang sah dari keluarga korban.

Upaya semacam ini merupakan bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang seharusnya dijalankan secara objektif dan akuntabel, serta merupakan bentuk pelanggaran hak atas keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


LBH Kaki Abu Menilai Bahwa:

  1. Terjadi indikasi impunitas – Ada upaya perlindungan terhadap oknum pelaku penganiayaan, sehingga proses hukum terhadap mereka terhambat.
  2. Terjadi penundaan berlarut (undue delay) – Tidak ada kemajuan berarti sejak laporan diajukan pada 22 Mei 2025.
  3. Penangkapan dan kekerasan yang dilakukan terhadap korban bertentangan dengan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang prinsip-prinsip HAM dalam tugas Kepolisian.
  4. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melibatkan kuasa hukum merupakan bentuk pengabaian terhadap hak korban dan proses hukum yang adil.

TUNTUTAN LBH KAKI ABU:

  1. Kapolresta Sorong Kota dan Kasat Reskrim agar segera menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/341/V/2025, tanpa penundaan dan hambatan;
  2. Tangkap dan tahan para terduga pelaku serta proses secara hukum tanpa intervensi;
  3. Hentikan segala bentuk impunitas terhadap aparat yang terlibat pelanggaran hukum dan HAM;
  4. Kapolda Papua Barat Daya diminta mengambil alih atensi dan memerintahkan percepatan proses penanganan perkara ini;
  5. Kabid Propam Polda Papua Barat Daya agar segera memeriksa dan menindak tegas oknum polisi yang diduga terlibat dalam penganiayaan.

Kontak:

  • Ambrosius Klagilit: 0822-1440-1474
  • Ferry Onim: 0852-1567-7988
Example 300250