Breaking News

PKN Kecam Arogansi KIP DKI Jakarta, Desak Evaluasi dan Pembubaran

42
×

PKN Kecam Arogansi KIP DKI Jakarta, Desak Evaluasi dan Pembubaran

Share this article

Republika News–Jakarta, 1 Maret 2025 – Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyatakan kekecewaan dan kemarahan mereka terhadap Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta yang dianggap telah mengkhianati prinsip keterbukaan informasi. Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, SH, MH, menyampaikan bahwa PKN dan masyarakat pemerhati transparansi di seluruh Indonesia saat ini “berkabung” atas hilangnya roh keterbukaan informasi di lembaga tersebut.

Patar mengungkapkan bahwa pada 9 Oktober 2024, KIP DKI Jakarta menolak 25 permohonan sengketa informasi yang diajukan PKN terhadap berbagai badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Putusan majelis komisioner yang terdiri dari Hutabarat dan Agus menyatakan bahwa PKN tidak memiliki legalitas serta tidak mengalami kerugian langsung akibat tidak diberikannya informasi yang diminta.

“Kami telah berkali-kali memenangkan sengketa informasi di berbagai Komisi Informasi di Indonesia, termasuk dalam 20 putusan kasasi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa informasi yang kami minta bersifat terbuka. Tetapi KIP DKI Jakarta justru menolak transparansi dengan alasan yang tidak berdasar,” tegas Patar dalam konferensi pers di Kantor PKN, Jl. Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi.

Lebih lanjut, pada 28 Februari 2025, PKN mengajukan permintaan informasi terkait belanja barang dan jasa serta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas di KIP DKI Jakarta. Namun, alih-alih memberikan informasi, KIP hanya mengirimkan tautan Google Drive yang kosong tanpa dokumen apapun.

“Kami menilai ini sebagai bentuk pembohongan publik dan indikasi ketakutan luar biasa dari KIP DKI Jakarta terhadap transparansi,” ujar Patar.

PKN menegaskan bahwa tindakan KIP DKI Jakarta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021. Pasal 15 ayat 9 Perki 1/2021 dengan jelas menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban anggaran belanja dan jasa merupakan informasi terbuka yang tidak boleh dikecualikan.

“Keterbukaan informasi adalah hak publik yang dijamin oleh undang-undang. Ini adalah bagian dari hak asasi manusia dan merupakan pilar utama dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Atas dasar itu, PKN mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap KIP DKI Jakarta. Bahkan, jika lembaga tersebut terus bertindak bertentangan dengan prinsip transparansi, maka PKN meminta agar KIP DKI Jakarta dibubarkan.

“Kami tidak ingin ada lagi komisioner yang berkhianat terhadap reformasi, menutup akses informasi, dan menghambat pemberantasan korupsi,” tegas Patar.

PKN menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, pegiat transparansi, serta lembaga negara untuk bersama-sama mengawal keterbukaan informasi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan pemerintahan yang bersih.

Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang, SH, MH – Ketua Umum PKN
📞 Kontak WA: 082113185141

🔗 Lihat pernyataan lengkap di sini