Pegunungan Arfak – Guna menjamin kelancaran dan keamanan dalam penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2025, Polres Pegunungan Arfak melaksanakan pengamanan ketat di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Papua. Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara aparat kepolisian dan pihak perbankan dalam menjaga stabilitas wilayah, khususnya dalam aktivitas pelayanan publik yang bersifat strategis.
Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Bernadus Okoka, menegaskan bahwa Bank Papua dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional dan sekaligus Objek Tertentu yang membutuhkan pengamanan khusus. Hal ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan terhadap Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
“Objek Vital Nasional adalah elemen penting bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Bank Papua yang menjadi pusat distribusi Dana Desa jelas berpotensi rawan terhadap ancaman gangguan keamanan, sehingga wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum,” ujar Kompol Okoka dalam pertemuannya dengan Kepala Cabang Bank Papua Pegunungan Arfak.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Pegaf juga menyampaikan perlunya dibuat Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan pihak Bank Papua sebagai dasar hukum dan operasional dalam pemberian pengamanan.
Kompol Okoka menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan prinsip:
- Legalitas dan peraturan perundang-undangan,
- Tindakan pencegahan,
- Analisis kebutuhan dan potensi ancaman,
- Pengutamaan pelayanan yang aman dan tertib.
Ia menyoroti sering terjadinya gesekan antara kepala kampung dan masyarakat saat penyaluran dana, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan operasional bank.
Dengan adanya penguatan pengamanan terhadap Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, seperti Bank Papua, Kapolres berharap tercipta kondisi yang kondusif, tertib, dan aman di seluruh wilayah Pegunungan Arfak, terutama dalam pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa.
Humas Polres Pegaf