Manokwari – Penetapan status tersangka terhadap Yosua Kadam, A.MK (YK) dan Elvina Belgita Insyur (EBI) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Amban, Kabupaten Manokwari, menuai sorotan tajam. Penasihat hukum keduanya menyatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan oleh Polresta Manokwari.
Menurut kuasa hukum YK dan EBI, hasil investigasi dan penelusuran timnya menunjukkan bahwa kegiatan pengelolaan dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik APBD Tahun Anggaran 2021 telah tuntas dilaksanakan oleh klien mereka bersama tim Puskesmas Amban. Bahkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut telah disusun dan diserahkan sesuai ketentuan.
“Kami mendapati bahwa kegiatan yang dituduhkan kepada klien kami sudah selesai dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. Tidak hanya itu, kami juga mencermati bahwa Inspektorat Kabupaten Manokwari tidak pernah dimintai pendapat atau dilibatkan dalam ekspose hasil investigasi oleh pihak Polresta,” ungkap penasihat hukum YK dan EBI.
Lebih lanjut, pihaknya mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp420 juta yang disebutkan oleh penyidik. “Dimana letak kerugian negara yang disebutkan? Fakta di lapangan, ada sekitar 29 tenaga kesehatan Puskesmas Amban yang juga menerima dana BOK tersebut. Apakah mereka semua juga akan dijadikan tersangka?” tambahnya.
Penasihat hukum YK dan EBI menyampaikan bahwa saat ini sedang berkonsultasi intensif dengan klien mereka untuk mempertimbangkan langkah hukum terhadap penetapan status tersangka tersebut. Langkah itu dinilai perlu, mengingat adanya potensi pelanggaran hak hukum klien dan prosedur penyidikan yang dipertanyakan.
“Langkah hukum ini penting demi menegakkan keadilan, serta agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan yang telah bekerja sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama kalangan tenaga kesehatan dan pemerhati hukum, yang menanti kejelasan dari proses penyidikan dan transparansi penanganan perkara ini.
Laporan Ferry Onim