Breaking News

Supir Truk di Bawah Umur Tewaskan 3 Orang di Sorong, Pemilik Truk Tak Tersentuh Hukum

38
×

Supir Truk di Bawah Umur Tewaskan 3 Orang di Sorong, Pemilik Truk Tak Tersentuh Hukum

Share this article

Sorong, 13 April 2025 – Kecelakaan maut yang terjadi beberapa minggu lalu di Kabupaten Sorong menewaskan sepasang suami istri dan balita mereka yang berusia 3 tahun. Ketiganya tewas setelah ditabrak truk Mitsubishi Canter yang dikemudikan Rajab (16), seorang remaja yang diketahui bekerja sebagai helper di perusahaan kayu milik seorang pengusaha bernama Ketu.

Meski truk telah diamankan di Polres Sorong dan Rajab kini ditahan, keluarga korban mempertanyakan mengapa Ketu selaku pemilik truk tidak ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. Apalagi diketahui bahwa Rajab bukan kali pertama mengendarai truk tersebut.

Dalam mediasi yang difasilitasi Satuan Lalu Lintas Polres Sorong pada 10 April 2025, Ketu hadir, namun Rajab tidak dihadirkan dengan alasan keamanan. Ayah salah satu korban, Sutarno—pensiunan TNI—menyatakan kekecewaannya atas sikap aparat yang hanya menyalahkan pengemudi tanpa menyinggung peran pemilik truk.

Pernyataan salah satu rekan Ketu yang mengaku pegawai Dinas Kehutanan dan menyebut pemilik truk juga sebagai korban karena kendaraannya rusak dan tidak bisa digunakan untuk usaha, memicu kemarahan keluarga korban. Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Papua Barat Daya, Riswandi Pandjaitan, menilai ucapan tersebut sangat tidak berempati.

Keluarga korban juga menyoroti aspek hukum yang lebih luas, menegaskan bahwa mempekerjakan anak di bawah umur adalah pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68, yang menyatakan batas usia minimum pekerja adalah 18 tahun.

Pengamat kebijakan publik, Frans Baho, turut mempertanyakan netralitas polisi dan mendesak agar tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus ini. Ia juga meminta agar aktivitas usaha kayu milik Ketu ditelusuri terkait perizinan dan kemungkinan praktik ilegal.

Kasus ini memunculkan banyak tanda tanya dan sorotan tajam terhadap penegakan hukum yang dinilai belum berpihak kepada korban secara menyeluruh. FO